Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Marak Perbudakan di Kapal, SKTLI Imbau ABK Ikut Serikat Pekerja

Hidayat Jaya, AM.d, M.Mar.E

JAKARTA, TEKAPE.co – Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (Sekum DPP) Serikat Komunikasi Transportasi Laut Indonesia (SKTLI), Hidayat Jaya, AM.d, M.Mar.E, mengimbau kepada seluruh tenaga kerja di sektor kelautan agar ikut berserikat dalam organisasi pelaut.

Tenaga kerja yang biasa disebut anak buah kapal (ABK) tersebut, katanya, memang rawan mendapatkan dugaan perilaku tindak kriminal atau perbudakan. Khususnya, yang statusnya ABK baru.

“Seharusnya perusahaan yang menempatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) juga harus memiliki ijin dari Kemenakertrans. Namun, inilah yang kita lihat sekarang. Pada umumnya pengusaha agen penyaluran anak buah kapal (ABK) tidak terdaftar di Kemenakertrans dan tidak memenuhi syarat secara hukum,” tutur Hidayat Jaya, dalam rilisnya, Senin 12 Juli 2020.

Ia mengatakan, kendala lain adalah anak buah kapal (ABK) juga sangat minim pengalaman. Khususnya terkait serikat pekerja dan buruh dalam organisasi pelaut.

“Padahal, ketika dalam berserikat atau berorganisasi pelaut ada tempat yang bisa mendapatkan edukasi dan bantuan hukum saat menjadi ABK,” jelasnya.

Menurut Hidayat, salah satu dampak terburuk lain dari minimnya pengetahuan para ABK adalah terjadi penempatan secara illegal.

“Tentunya para ABK tersebut tidak terlindungi karena tidak terdaftar di pemerintah. Di sini juga, pemerintah harusnya cepat tanggap dengan seringnya terjadi beberapa permasalahan ABK belakangan ini,” tegasnya.

Dicontohkan dengan kasus yang baru-baru ini terjadi, kronologis awal hingga perkara ini terungkap adalah adanya petugas gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera China yang di dalamnya banyak mempekerjakan ABK WNI.

Dari 22 orang WNI, satu orang meninggal ditemukan jenazahnya disimpan di peti pendingin (freezer) yang dipakai untuk mengawetkan ikan di atas kapal.

Bahkan, sebut Hidayat, Danlantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto menjelaskan bahwa proses penangkapan bermula pada saat Kepala BIN daerah (Kabinda) menginformasikan kepada pihak Polda Kepri terkait kabar dari keluarga salah satu ABK bahwa keluarganya tidak bisa dihubungi.

“Disinyalir terjadi penganiayaan, sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” tutur ungkap Hidayat, mengutip pernyataan Danlantamal IV.

Untuk itu, Hidayat mengimbau agar dalam menyikapi permasalahan tersebut di atas dan tidak terulang lagi, maka Pemerintah harus memperketat pengawasan terkait penempatan pekerja migran indonesia sebagai anak buah kapal (ABK).

“Penempatan pekerja migran Indonesia diatur jelas dalam satu UU No 17 tahun 2018 tentang penempatan pekerja migran indonesia (PMI),” tandas Hidayat. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini