Mantan Kepala BPKA Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Outsourcing, Negara Rugi Rp 5,48 Miliar
“Hukumannya bisa saja ditambah, tetapi tidak boleh melebihi 20 tahun,” ujarnya.
Adapun DS dan MC yang diketahui merupakan pasangan suami istri telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Jika salah satu tersangka masih dalam kondisi sakit, tim penyidik akan mendatangi yang bersangkutan.
Salah satu tersangka dari PT FSI sebelumnya dilaporkan sempat menjalani perawatan di RS Siloam akibat pergeseran tulang.
Kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sembari menunggu jadwal pemeriksaan dan koordinasi pemindahan Amanna ke Sulawesi Selatan.(*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan