Mantan Kepala BPKA Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Outsourcing, Negara Rugi Rp 5,48 Miliar
MAROS, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Amanna Gappa, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja jasa tenaga kerja (outsourcing) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penetapan Amanna Gappa sebagai tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa (24/2/2026).
Selain Amanna, penyidik juga menjerat dua pihak swasta, yakni DS selaku Direktur PT FSI dan MC selaku Direktur PT CIS.
Ketiganya tidak hadir dalam konferensi pers karena berada di luar kota.
Kepala Kejari Maros, Febriyan M mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 350 saksi dan tiga orang ahli.
“Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka,” ujarnya.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hukum.
Pertama, metode pemilihan penyedia jasa tenaga kerja pada 2022 disebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua, pembayaran upah oleh PT FSI dan PT CIS kepada para pekerja tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan BPKA Sulawesi Selatan pada 2022 dan 2023.
Selain itu, kedua perusahaan diduga tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022.
Pada 2023, ditemukan selisih jumlah tenaga kerja yang tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut.
Penyidik juga menemukan pembayaran di luar kontrak kerja sama yang berkaitan dengan biaya pelatihan dan perekrutan tenaga kerja.
Bahkan, terdapat pertanggungjawaban yang diduga fiktif dalam proses tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5.485.804.801,66.
Usai penetapan tersangka, tim penyidik akan memanggil ketiganya untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 18 dan ketentuan lainnya. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar dari pidana penjara minimal satu tahun hingga seumur hidup.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Mario Vegas, mengungkapkan Amanna Gappa saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dalam perkara korupsi lain.
Kejaksaan akan mengupayakan pemindahan yang bersangkutan ke Sulawesi Selatan untuk kepentingan pemeriksaan.
“Pemindahan akan kami koordinasikan agar proses hukum di sini bisa berjalan,” kata Mario.
Mengenai kemungkinan penambahan hukuman, ia menyebut hal itu bergantung pada putusan sebelumnya.





Tinggalkan Balasan