oleh

Kuasa Hukum 9 Mahasiswa Minta Polisi Profesional Tangani Perkara

PALOPO, TEKAPE.co – Saat ini polisi telah menetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka, sembilan telah ditahan dan dua lainnnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan 11 tersangka itu terkait aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Palopo pada Kamis 21 Juli 2022 yang menyebabkan satpam bernama Abdul Azis meninggal dunia tertimpa pagar.

Kuasa hukum ke 9 tersangka, Andi Ikra Rahman meminta kepada penegak hukum bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan.

“Bahwa pada 23 Juli 2022 melalui jumpa pers, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal telah menetapkan 11 mahasiswa sebagai tersangka terkait unjuk rasa di Kantor Kejari Palopo,” kata Andi Ikra Rabu 27 Juli 2022.

Saat aksi unjuk rasa berlangsung, lanjut Andi Ikra, pagar Kantor Kejari Palopo roboh dan menimpa dua orang.

Akibat insiden itu, salah satu satpam Kejari Palopo meninggal dunia tertimpa pagar yang roboh.

“Atas kejadian itu, 11 mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 3, jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tuturnya.

Dirinya selaku kuasa hukum menyampaikan dan mengklarifikasi bahwa tidak satupun dari mereka melakukan pengerusakan atau mendorong pagar, yang mengakibatkan robohnya pagar dan menimpa korban.

“Dari pengakuan klien kami, pagar roboh diakibatkan kecelakaan. Sebab, sebelumnya pagar dalam kondisi terbuka,”

“Ketika peserta aksi mendekat dan berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, pihak satpam bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel,”

“Karena itu, klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut jatuh dan menimpa korban,” tuturnya.

Andi Ikra mengatakan, dokumen berupa surat perintah penangkapan, penahanan dan salin BAP belum atau baru akan diserahkan oleh penyidik.

“Sejauh ini kami belum mendapat informasi mengenai saksi-saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyedik terkait kasus ini”

“Termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti, adapun video yang beredar dimedia tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana,”

“Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar dilakukan pra rekonstruksi, dan kami juga meminta kepada pihak Polres Palopo agar transparan dalam penangan kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban,” katanya.

(rindu)

Komentar