Ketua Komisi III DPR RI Buka Ruang Pengaduan, Pekerja yang Tak Dibayar Lembur saat Libur Nasional Diminta Melapor
JAKARTA, TEKAPE.co – Setelah pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang masuk pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur, kini dukungan juga datang dari DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan, termasuk pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional tanpa pembayaran lembur.
Menurut Habiburokhman, pekerja tidak perlu takut melapor apabila menemukan praktik perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pengaduan tersebut akan menjadi perhatian Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti bersama pihak terkait.
“Pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, termasuk tidak mendapatkan upah lembur saat bekerja di hari libur nasional, dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI,” ujarnya.
BACA JUGA:
Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Dibayar Lembur, Wamenaker Tegaskan Tak Bisa Diganti Libur Biasa
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, yang sebelumnya menegaskan bahwa bekerja pada hari libur nasional merupakan kondisi yang wajib dibayar lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus yang mencuat belakangan ini, pemerintah telah memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama dan serikat pekerja terkait persoalan kerja pada hari libur nasional.
Hasil dialog tersebut menegaskan bahwa pekerja yang tetap bertugas pada hari libur nasional harus menerima upah lembur dan tidak dapat diganti dengan sistem tukar hari libur.
Habiburokhman menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dijalankan secara konsisten.
Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang merugikan pekerja perlu mendapat perhatian dan pengawasan bersama.
Dengan dibukanya kanal pengaduan tersebut, pekerja yang selama ini merasa dirugikan diharapkan berani melaporkan persoalannya agar hak-hak normatif yang dijamin undang-undang dapat terpenuhi. (up)






Tinggalkan Balasan