Kejagung Bongkar Dugaan Bisnis Titik Dapur MBG, Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru
JAKARTA, TEKAPE.co – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus melebar. Setelah menyeret sejumlah petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung kini menetapkan satu tersangka baru yang diduga memainkan peran penting dalam distribusi titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tersangka tersebut adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Penetapan dilakukan setelah penyidik menilai telah mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara yang sedang diusut Korps Adhyaksa.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
BACA JUGA: Banyak Kritik Program MBG, Qodari: Salah Besar Kalau Minta Dihentikan
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Glory disebut memperoleh akses khusus untuk mengelola dan menguasai titik dapur SPPG. Akses tersebut, menurut Kejagung, diberikan oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang kini lebih dulu berstatus tersangka.
Penyidik menduga titik-titik dapur yang seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan program negara justru diperjualbelikan kepada pihak yang ingin mengelola dapur MBG di berbagai daerah.
“Selanjutnya, setelah yayasan Saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” ujar Syarief.
BACA JUGA: Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi
Tak hanya itu, Kejagung juga mengungkap dugaan adanya jalur komunikasi khusus yang memungkinkan pengurusan status dapur yang sebelumnya dibatalkan atau dicoret dari sistem.
“Bahwa Saudara GHS diberikan akses oleh Saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Saudara DH, sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya,” lanjut Syarief.
Penetapan Glory menambah panjang daftar tersangka dalam kasus yang membelit program unggulan pemerintah tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka yang berasal dari lingkaran elite Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.





Tinggalkan Balasan