Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kanwil Kemenkumham Bali Dorong Kerjasama dan Pemantauan Pengelolaan Royalty

Kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkumham Bali, di Discovery Kartika Plaza Hotel, Badung, Bali. (ist)

BADUNG, TEKAPE.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual.

Kegiatan dengan mengangkat tema “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Penyelenggaraan Pengelolaan Royalty Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022” itu ddigelar di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin 14 Agustus 2023.

Kanwil Kemenkumham Bali terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual salah satunya adalah mekanisme pemungutan dan pendistribusian royalty bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik dengan tujuan komersil.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alexander Palti dalam sambutannya mengatakan bahwa LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang Undang Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.

“Guna mendukung pengelolaan royalti maka sangat diperlukan sarana teknologi informasi yakni pusat data lagu dan musik yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ungkapnya.

Provinsi Bali dikenal sebagai tempat yang terdapat pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya yang karyanya perlu untuk diberikan perlindungan baik secara moral dan ekonomi.

“Alangkah baiknya jika membentuk asosiasi berbadan hukum berupa Perkumpulan LMK yang diberikan kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam menghimpun dan mendistribusikan Royalty,” tambah Alexander Palti.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana dalam laporan Pelaksanaan Kegiatannya mengungkap bahwa dalam rangkaian penyelenggaraan kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang penyelenggaraan pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Buleleng, serta penandatanganan Nota Kesepakatan serta Perjanjian Kerjasama dengan Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali tentang pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual,

“Kanwil Kemenkumham Bali juga menyerahkan 7 (tujuh) sertifikat kepada Pusat Perbelanjaan yang sudah berhasil di verifikasi dan ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual yaitu 5 (lima) berupa Perpanjangan dan 2 (dua) pusat perbelanjaan yang baru ditetapkan sebagai Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual,” kata I Wayan Redana.

Kegiatan Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual menghadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah Bali, Lembaga Manajamen Kolektif Nasional, Koordinator pada Direktorat Jenderal Kekakayaan Intelektual yang dihadiri oleh peserta dari Sentra KI yang tersebar pada 9 Kabupaten/Kota pada wilayah Provinsi Bali, Kepolisian pada 9 (sembilan) Kabupaten/ Kota, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bali, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Asosiasi Seniman di Provinsi Bali, Notaris, Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali serta Penyuluh Hukum dalam Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. (hms/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini