Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jejak Lama di Balik Konflik Lahan Laoli: Dari Program Plasma 1998 hingga PSN

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menemui warga penggarap lahan di kawasan Industri Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP untuk berdialog, Kamis (15/1/2026). (hms)

Seorang oknum penggarap, Irwan alias Iwan, diduga memperjualbelikan lahan kepada pihak luar meski tidak memiliki alas hak resmi.

Modus yang terungkap antara lain:

  • Lahan ditawarkan sekitar Rp10 juta per hektare dengan janji dapat dijadikan kebun.
  • Setelah transaksi, pembeli kembali dikenakan biaya pembabatan lahan sekitar Rp3–4 juta per hektare.
  • Pekerja disiapkan untuk membuka lahan yang sebenarnya berada dalam kawasan resmi.

Pengakuan mengejutkan bahkan datang dari seorang oknum aparat yang mengaku pernah membeli lahan tersebut dengan nilai Rp10 juta, yang disebut digunakan untuk biaya pengobatan.

Padahal, kawasan yang diperjualbelikan diketahui merupakan area yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Vale Indonesia, sebelum kemudian menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Irwan sendiri sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pengrusakan tanaman di lokasi yang sama pada tahun 2017.

Muncul pertanyaan publik: mengapa praktik tersebut masih berani dilakukan meski status hukum lahan telah jelas?

Dugaan praktik mafia tanah pun mulai mencuat dan membuka babak baru polemik Laoli.

Tuntutan Fantastis dan Sikap Pemda

Konflik semakin memanas setelah muncul surat kelompok penggarap tertanggal 18 Januari 2026 yang mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dengan nilai mencapai Rp1,38 triliun.

Dalam surat tersebut, kelompok penggarap meminta:

  • Nilai tanah Rp350 ribu per meter persegi,
  • Kompensasi tanaman Rp20 juta per pohon,
  • Klaim lahan seluas sekitar 394 hektare.

Pemerintah daerah menegaskan tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tanah telah bersertipikat atas nama Pemkab Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) resmi.

Pemda hanya membuka ruang kerohiman atas tanaman dan bangunan, bukan pembayaran tanah.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, juga menegaskan sosialisasi PSN terus dilakukan dengan pendekatan dialog terbuka kepada masyarakat, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Konflik ini kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum sekaligus kepastian investasi di Luwu Timur.

Jika polemik terus berlarut, bukan hanya proyek yang tertunda, tetapi juga harapan masyarakat terhadap lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Publik pun kini menanti: apakah kepastian hukum mampu menjadi titik akhir konflik panjang Laoli, atau justru polemik ini akan terus menjadi penghambat pembangunan di kawasan industri masa depan Luwu Timur. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini