Jejak Lama di Balik Konflik Lahan Laoli: Dari Program Plasma 1998 hingga PSN
Dalam fakta persidangan, Irwan alias Iwan disebut ikut mengarahkan pekerja untuk melakukan pembabatan pohon penghijauan menggunakan chainsaw dan parang. Para pekerja bahkan mengaku menerima upah berdasarkan luas lahan yang dibersihkan.
Salah satu saksi menyebut adanya praktik ‘ganti garapan’ dengan nilai jutaan rupiah per hektare, meski tidak disertai dokumen kepemilikan resmi.
Lebih jauh lagi, beberapa saksi mengaku mengetahui lokasi tersebut dari informasi yang disampaikan Yulisman, yang dianggap memiliki riwayat pengelolaan lama di area itu.
Namun majelis hakim menilai tindakan tersebut tetap memenuhi unsur pidana karena dilakukan tanpa izin pemegang hak yang sah.
Putusan Pengadilan Kuatkan Status Kepemilikan Lahan
Dalam putusan tahun 2017, pengadilan menyatakan Irwan alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP.
Majelis hakim menilai:
- Penebangan dilakukan secara sengaja,
- Dilakukan tanpa hak,
- Mengakibatkan kerusakan tanaman penghijauan milik pemegang hak pakai.
Barang bukti berupa potongan kayu bahkan dikembalikan kepada pihak perusahaan sebagai pihak yang berhak.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa secara hukum, klaim berbasis riwayat garapan lama tidak dapat mengalahkan status hak yang telah dilegalkan melalui sertifikat resmi.
Dokumen persidangan 2017 memberikan gambaran jelas bahwa konflik Laoli bukan sekadar sengketa baru, melainkan konflik historis yang berakar dari perubahan status lahan sejak era program plasma akhir 1990-an.
Kesaksian Yulisman menjadi potongan penting dalam memahami asal-usul klaim yang kini kembali mencuat: sebuah keyakinan berbasis sejarah garapan, tetapi tidak diikuti legitimasi hukum setelah status lahan berubah.
Babak Baru Polemik Lahan Setelah Ditetapkan sebagai PSN
Polemik lahan di kawasan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kini memasuki fase baru. Jika sebelumnya konflik berakar pada sejarah garapan lama dan sengketa hukum masa lalu, maka pada tahun 2026 persoalan tersebut beririsan langsung dengan agenda pembangunan nasional.






Tinggalkan Balasan