Jejak Lama di Balik Konflik Lahan Laoli: Dari Program Plasma 1998 hingga PSN
MALILI, TEKAPE.co — Konflik lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berada di wilayah Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, ternyata bukan persoalan baru.
Akar sengketa itu dapat ditelusuri jauh ke belakang, bahkan sejak akhir 1990-an, sebelum kawasan tersebut beralih status menjadi bagian dari area penghijauan PT Vale, yang kini diserahkan ke Pemkab Luwu Timur.
Penelusuran Tekape.co menemukan dokumen putusan Pengadilan Negeri Malili, yang memuat kesaksian para pihak dalam perkara pidana tahun 2017, yang memperlihatkan bagaimana klaim sebagian kelompok petani terhadap lahan di Laoli, bermula dari sejarah pengelolaan lama yang kemudian berubah status hukum.
Berawal Dari Program Plasma Kakao PT Nusdeko Jaya Abadi Tahun 1998
Salah satu keterangan penting muncul dari kesaksian Yulisman, S.Pd, ayah dari terdakwa Irwan alias Iwan kala itu, sosok yang kini kembali disebut dalam polemik penguasaan lahan.
Dalam kesaksian di bawah sumpah pada persidangan perkara Nomor 52/Pid.B/2017/PN Mll di Pengadilan Negeri Malili, Yulisman mengaku pernah mengelola lahan tersebut pada periode 1998 hingga 2005.
Saat itu, menurut keterangannya di bawah sumpah, lahan tersebut dikaitkan dengan program plasma kakao yang dikelola melalui perusahaan bernama PT Nusdeko Jaya Abadi.
Dia menyatakan kembali membuka lahan pada tahun 2016, karena merasa memiliki riwayat pengelolaan sebelumnya.
Namun fakta penting terungkap di persidangan: Yulisman mengakui membuka lahan tanpa alas hak dan tanpa izin dari pihak yang saat itu memiliki penguasaan legal atas area tersebut.
Kesaksian inilah yang kemudian menjadi titik awal pemahaman mengapa sebagian warga di Laoli meyakini lahan tersebut sebagai ‘bekas garapan lama’, meski secara hukum statusnya telah berubah.
Berdasarkan keterangan saksi dari pihak perusahaan dan dokumen yang dihadirkan di pengadilan, status lahan mengalami perubahan signifikan pada pertengahan 2000-an.
Beberapa dokumen penting yang diungkap dalam persidangan antara lain:
- Persetujuan DPRD Luwu Timur tahun 2006 terkait penyediaan lahan pengganti.
- Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 125 Tahun 2006 tentang izin lokasi.
- Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 Tahun 2007 seluas ±395,81 hektare.
Lahan tersebut kemudian digunakan sebagai kawasan rehabilitasi dan penghijauan sebagai bagian dari komitmen lingkungan terkait pembangunan PLTA Karebbe.
Sejak 2011 hingga 2015, area itu ditanami berbagai jenis pohon seperti jabon, sengon, cemara, hingga mahoni oleh kontraktor rekanan perusahaan.
Artinya, secara administrasi pertanahan, kawasan yang sebelumnya pernah digarap masyarakat telah bertransformasi menjadi lahan bersertifikat dan masuk dalam wilayah pengelolaan resmi.
Pembukaan Lahan 2016: Munculkan Konflik Hingga Irwan Dipidana Pengrusakan
Masalah kembali mencuat pada akhir 2016 ketika sejumlah warga mulai membuka lahan di Dusun Laoli.
Dalam fakta persidangan, Irwan alias Iwan disebut ikut mengarahkan pekerja untuk melakukan pembabatan pohon penghijauan menggunakan chainsaw dan parang. Para pekerja bahkan mengaku menerima upah berdasarkan luas lahan yang dibersihkan.
Salah satu saksi menyebut adanya praktik ‘ganti garapan’ dengan nilai jutaan rupiah per hektare, meski tidak disertai dokumen kepemilikan resmi.
Lebih jauh lagi, beberapa saksi mengaku mengetahui lokasi tersebut dari informasi yang disampaikan Yulisman, yang dianggap memiliki riwayat pengelolaan lama di area itu.
Namun majelis hakim menilai tindakan tersebut tetap memenuhi unsur pidana karena dilakukan tanpa izin pemegang hak yang sah.
Putusan Pengadilan Kuatkan Status Kepemilikan Lahan
Dalam putusan tahun 2017, pengadilan menyatakan Irwan alias Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP.
Majelis hakim menilai:
- Penebangan dilakukan secara sengaja,
- Dilakukan tanpa hak,
- Mengakibatkan kerusakan tanaman penghijauan milik pemegang hak pakai.
Barang bukti berupa potongan kayu bahkan dikembalikan kepada pihak perusahaan sebagai pihak yang berhak.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa secara hukum, klaim berbasis riwayat garapan lama tidak dapat mengalahkan status hak yang telah dilegalkan melalui sertifikat resmi.
Dokumen persidangan 2017 memberikan gambaran jelas bahwa konflik Laoli bukan sekadar sengketa baru, melainkan konflik historis yang berakar dari perubahan status lahan sejak era program plasma akhir 1990-an.
Kesaksian Yulisman menjadi potongan penting dalam memahami asal-usul klaim yang kini kembali mencuat: sebuah keyakinan berbasis sejarah garapan, tetapi tidak diikuti legitimasi hukum setelah status lahan berubah.
Babak Baru Polemik Lahan Setelah Ditetapkan sebagai PSN
Polemik lahan di kawasan Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kini memasuki fase baru. Jika sebelumnya konflik berakar pada sejarah garapan lama dan sengketa hukum masa lalu, maka pada tahun 2026 persoalan tersebut beririsan langsung dengan agenda pembangunan nasional.
Kawasan tersebut dipastikan akan mulai dikelola oleh PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) sebagai bagian dari pengembangan kawasan industri terintegrasi di Luwu Timur yang telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.
Namun di tengah rencana percepatan investasi, penolakan dari sekelompok penggarap masih terjadi, meski pemerintah daerah telah menawarkan skema kerohiman atau ganti rugi tanaman dan bangunan, bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan.
Proyek kawasan industri Malili–Lampia diproyeksikan menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel nasional. Kehadiran investor diharapkan membuka peluang besar bagi daerah, mulai dari penciptaan puluhan ribu lapangan kerja hingga peningkatan pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi proyek telah berstatus resmi sebagai aset daerah dengan Hak Pengelolaan (HPL), sehingga pelaksanaan PSN memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai bentuk pendekatan humanis, Pemda menawarkan kerohiman atau ganti rugi tanaman dan bangunan, namun menegaskan tidak ada ganti rugi lahan, karena tanah tersebut merupakan aset sah milik pemerintah.
Sebagian penggarap telah menerima skema tersebut. Namun sebagian lainnya tetap menolak dan menuntut pembayaran tanah.
Penolakan dan Dampaknya terhadap Investasi
Penolakan yang masih berlangsung disebut menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas investasi belum berjalan maksimal di lapangan.
Aktivitas proyek masih diwarnai klaim lahan dan penolakan oleh kelompok yang dipimpin Irwan alias Iwan dan rekan-rekannya.
Situasi ini memunculkan kegelisahan baru di tengah masyarakat, khususnya warga Lampia yang sejak lama menantikan masuknya investasi industri sebagai harapan ekonomi baru.
Bagi warga, proyek industri bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi peluang kerja bagi generasi muda dan perputaran ekonomi lokal yang lebih besar.
Kekhawatiran pun muncul: konflik berkepanjangan dikhawatirkan justru menghambat peluang ekonomi yang telah lama dinanti masyarakat.
Harapan warga sebenarnya sederhana, kepastian hukum segera ditegakkan agar investasi berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat sekitar.
Kini publik menunggu langkah tegas semua pihak untuk mengakhiri polemik yang dinilai menghambat pembangunan kawasan Lampia.
Fakta Baru: Dugaan Praktik Jual-Beli Lahan Tanpa Hak
Di tengah polemik yang belum selesai, fakta baru mulai mencuat. Penolakan penyerahan lahan diduga bukan sekadar persoalan klaim garapan.
Seorang oknum penggarap, Irwan alias Iwan, diduga memperjualbelikan lahan kepada pihak luar meski tidak memiliki alas hak resmi.
Modus yang terungkap antara lain:
- Lahan ditawarkan sekitar Rp10 juta per hektare dengan janji dapat dijadikan kebun.
- Setelah transaksi, pembeli kembali dikenakan biaya pembabatan lahan sekitar Rp3–4 juta per hektare.
- Pekerja disiapkan untuk membuka lahan yang sebenarnya berada dalam kawasan resmi.
Pengakuan mengejutkan bahkan datang dari seorang oknum aparat yang mengaku pernah membeli lahan tersebut dengan nilai Rp10 juta, yang disebut digunakan untuk biaya pengobatan.
Padahal, kawasan yang diperjualbelikan diketahui merupakan area yang sebelumnya berada dalam pengelolaan PT Vale Indonesia, sebelum kemudian menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Irwan sendiri sebelumnya pernah dipidana dalam kasus pengrusakan tanaman di lokasi yang sama pada tahun 2017.
Muncul pertanyaan publik: mengapa praktik tersebut masih berani dilakukan meski status hukum lahan telah jelas?
Dugaan praktik mafia tanah pun mulai mencuat dan membuka babak baru polemik Laoli.
Tuntutan Fantastis dan Sikap Pemda
Konflik semakin memanas setelah muncul surat kelompok penggarap tertanggal 18 Januari 2026 yang mengajukan tuntutan ganti rugi tanah dengan nilai mencapai Rp1,38 triliun.
Dalam surat tersebut, kelompok penggarap meminta:
- Nilai tanah Rp350 ribu per meter persegi,
- Kompensasi tanaman Rp20 juta per pohon,
- Klaim lahan seluas sekitar 394 hektare.
Pemerintah daerah menegaskan tuntutan tersebut tidak dapat dipenuhi karena tanah telah bersertipikat atas nama Pemkab Luwu Timur dengan Nomor Induk Bidang (NIB) resmi.
Pemda hanya membuka ruang kerohiman atas tanaman dan bangunan, bukan pembayaran tanah.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, juga menegaskan sosialisasi PSN terus dilakukan dengan pendekatan dialog terbuka kepada masyarakat, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Konflik ini kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum sekaligus kepastian investasi di Luwu Timur.
Jika polemik terus berlarut, bukan hanya proyek yang tertunda, tetapi juga harapan masyarakat terhadap lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Publik pun kini menanti: apakah kepastian hukum mampu menjadi titik akhir konflik panjang Laoli, atau justru polemik ini akan terus menjadi penghambat pembangunan di kawasan industri masa depan Luwu Timur. (tim)






Tinggalkan Balasan