Dugaan Pengadaan Bandwidth Jadi “Sapi Perah” di Diskominfo Sidoarjo
SIDOARJO, TEKAPE.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan publik setelah muncul isu tak sedap terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2026, khususnya paket pengadaan bandwidth dengan nilai fantastis.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua paket pengadaan yang diumumkan melalui e-katalog dengan metode e-purchasing.
Paket pertama, pengadaan Bandwidth Primary dengan kode 01KE8QHRRSFNBM4MNQF5Q5JKHS memiliki nilai kontrak sebesar Rp9.012.978.000, dengan penyedia jasa PT Telekomunikasi Indonesia.
Sementara itu, paket kedua yakni Bandwidth Secondary dengan kode 01KFD207PE62SVCKG82HT9NVSB bernilai Rp1.999.990.008, dengan penyedia jasa Parsaoran Global Datatrans.
Total nilai kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Namun, hingga kini pihak Diskominfo Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait pengadaan tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan melalui Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo, termasuk melalui surat resmi, belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Diskominfo, Eri Sudewo.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni (GEMAH), Johnson, menilai pengadaan tersebut perlu dicermati lebih dalam.
Johnson menyebut terdapat sejumlah indikator yang kerap muncul dalam dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.
“Indikatornya ada tiga, yaitu penggunaan istilah yang sulit dipahami masyarakat, lokasi kegiatan yang sulit dilacak, serta penerima hibah yang tidak jelas. Untuk kasus bandwidth ini, masuk pada indikator pertama,” ujar Johnson, Jumat (1/5/2026).
Ia juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Sleman, yang berujung pada pengungkapan praktik korupsi. Karena itu, pihaknya berencana melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kami berharap jangan sampai bandwidth dijadikan ‘sapi perah’. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Juru Warta Kabupaten Sidoarjo, Lutfi, menyayangkan sikap Kepala Diskominfo yang dinilai tidak responsif terhadap permintaan klarifikasi.
“Sikap pejabat yang mengabaikan konfirmasi tentu menghambat kerja jurnalistik. Ke depan, kami akan menempuh langkah-langkah konkret agar informasi ini bisa terbuka,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Sidoarjo belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
(Daulat)





Tinggalkan Balasan