Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dua Pemuda Ditangkap di Tallunglipu, Polisi Amankan Sabu dalam Pipet Hitam

Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria bertato berinisial RL (24) dan FH (28) diamankan terkait kepemilikan sabu di wilayah Tallunglipu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Serang, Lorong 5, Kelurahan Tampo.

BACA JUGA: Pria di Palopo Gasak Honda CRF, Modus Coba Motor saat COD

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO IPDA Suardi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada Kamis malam (16/4/2026), petugas berhasil mengamankan RL di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, RL mengaku sabu tersebut dibeli seharga Rp400 ribu bersama rekannya, FH.

BACA JUGA: Dua Pelaku Penikaman di Gowa Menyerahkan Diri, Korban Sempat Kritis

Keduanya diketahui sempat menuju lokasi transaksi dengan berboncengan sepeda motor.

Namun saat penyergapan berlangsung, FH berhasil kabur dari kejaran petugas.

Dari tangan RL, polisi menyita satu sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disimpan dalam pipet berwarna hitam.

Tak butuh waktu lama, tim kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap FH.

Setelah sekitar 10 hari, FH akhirnya diringkus pada Minggu malam (26/4/2026) di wilayah Lembang Rindingbatu, Kecamatan Kesu’.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara IPTU Muhammad Arif membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebut kedua pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya. (*/erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini