Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dilaporkan Dua Kali Setubuhi Anaknya, Ayah di Luwu Diringkus Polisi

LUWU, TEKAPE.co – Seorang remaja berinisial SR (15) melaporkan ayah kandungnya, HR (39), Kamis 27 Februari 2020.

Sang ayah dilaporkan dugaan pemerkosaan yang telah dialaminya, sebagaimana yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

SR melaporkan ke Mapolsek Suli, Kamis siang, melaporkan dugaan tindak pidana dugaan pemerkosaan yang telah dialaminya.

Kapolsek Suli, AKP Yosep, membenarkan adanya laporan polisi dari salah satu warga Saludidi, Kelurahan Lindajang, Suli Barat, Kabupaten Luwu, Sulsel.

“Korban melaporkan adanya dugaan soal tindak pidana pemerkosaan yang telah dialaminya, yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri,“ kata Kapolsek Suli AKP Yosep.

Berdasarkan informasi, aduan SR soal terjadinya dugaan pemerkosaan telah diterima penyidik Polsek Suli berdasarkan Laporan Polisi, LP/12/II/2020/Res Luwu/Sek Suli tanggal 27 Februari 2020.

Sementara dugaan pemerkosaan, terjadi sejak dari November 2019, sekitar pukul 11.30 wita, hingga pada Februari 2020, di Lingkungan Saludidi Kelurahan Lindajang, Suli Barat.

Sedang saksi kejadian adalah Sm (38) dan IT (60) keduanya adalah warga, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli.

Kronologis kejadiannya, menurut SR kepada penyidik dimana pada November 2019, hari dan tanggalnya korban sudah tidak ingat lagi, yakni sekitar pukul 11.30 wita.

Saat itu, korban baru saja pulang sekolah dan kemudian masuk ke dalam kamarnya dan hendak mengganti pakaiannya.

Sehingga, pada saat itu pelaku HR yang tidak lain adalah orang tua korban, juga masuk mengikuti korban dan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk memijit kepalanya yang sakit.

Saat korban sedang memijitnya, pelaku kemudian membaringkan korban, lalu memeluk, mencium serta merabah buah dada, serta kemaluan korban.

Kemudian berselang beberapa hari kemudian, pelaku mengulangi lagi perbuatannya kepada korban.

Saat itu, pelaku sempat menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Kelakuan pelaku tersebut berlanjut dan hingga pada akhirnya pada Februari 2020, hari dan tanggalnya korban mengaku sudah tidak ingat lagi.

Maka pelaku mencabuli lagi korban, hingga hal tersebut berulang kali dilakukukan.

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami traumaa panjang.

“Kami telah mengamankan pelaku di Mako Polsek Suli, guna dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Yosep. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini