Diduga Gunakan Sabu, Lima Remaja di Palopo Dibekuk Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Kembali, Satuan Reserse Narkoba Polrea Kota Palopo membekuk lima remaja yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kelimanya remaja itu yakni, A (17) warga Jalan Tandipau, Palopo, AW (19) yang juga warga Jalan Tandipau, R (17) warga Jalan Veteran, MR (18) warga Jalan Andi Mappayukki dan AH (18) warga Jalan Yos Sudarso. Dimana kelima remaja dibekuk, Rabu 23 Agustus 2017, sekitar pukul 00.00 Wita dini hari.
Kasat Narkoba Polres Kota Palopo, AKP Maulud mengatakan jika kelima remaja ditangkap dilokasi yang berbeda.
“Awalnya polisi menangkap AW di Jalan Islamic Centre dan dari tangan AW berhasil diamankan satu shaset sabu. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap R dan A,” ungkap Maulud, Rabu 23 Agustus 2017 soreh kemarin.
Polisi kembali, lanjut Maulud, melakukan pengembangan dan berhasil membekuk MR dan AH.
“Kelima remaja ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) subsider dan pasal 127, UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika,” terang perwira tiga balok dipundak ini. (man)
Tinggalkan Balasan