Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bawaslu Luwu Utara Larang Caleg Kampaye di Pohon

MASAMBA,TEKAPE.co – Beberapa wilayah di Kabupaten Luwu Utara jelas terlihat beberapa poster dan baliho calon legislatif (caleg) yang melakukan aksi kampanye di pohon, hal ini dapat merusak keindahan kota dan lingkungan hidup

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara Ibrahim Umar,mengatakan, terkait pemasangan spanduk atau baliho di pohon itu sangat melanggar aturan, terlebih itu sangat merusak keindahan.

Menurutnya, aturan pemasangan alat kampanye itu diatur melalui PKPU nomor 23 tahun 2018, PKPU nomor 28 tahun 2018, PKPU nomor 33 tahun 2018, dan Surat keputusan KPU tahun 2016.
“Setiap caleg dilarang melakukan kampanyenya di pohon-pohon, karena itu juga merusak keindahan kota dan lingkungan hidup sendiri, terlebih pemasangan poster caleg di pohon menggunakan paku,” jelas Ibrahim Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Hubla), Kamis 8/11/2018.

Padahal, sudah ada Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melarang pemasangan baliho dan banner pada pohon, yaitu UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Bagi caleg yang melanggar aturan nanti akan kita tindak lanjuti, baik itu penurunan spanduk oleh Satpol-PP dan petugas,” tuturnya. (yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini