Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ini Perubahan Syarat Mendaftar PPK dan PPS di 2015 dan 2017

LUWU, TEKAPE.co – Pasca peluncuran Pilkada Serentak 2018 beberapa hari lalu, KPU Kabupaten Luwu kini akan mempersiapkan Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018 mendatang.

Sesuai PKPU nomor 1 Tahun 2017, bahwa tahapan rekrutmen PPK/PPS itu telah dari 12 Oktober dan berakhir di 11 November 2017.

Komisioner KPU Luwu divisi SDM dan PARMAS, Adly Aqsha, mengatakan, PPK dan PPS yang akan direkrut nantinya akan bekerja Selama 9 bulan dalam pilkada Serentak Tahun 2018.

“Untuk syarat untuk menjadi PPK/PPS sesuai PKPU nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana yang diubah dari PKPU nomor 3 Tahun 2015, hanya berubah pada syarat usia yang dulunya minimal 25 Tahun, sekarang ini minimal usia 17 Tahun dan syarat lainnya sudah jelas yang termaktub pada pasal 18 PKPU nomor 12 Tahun 2017,” jelasnya, Senin, 9 Oktober 2017.

Di samping itu, Komisioner KPU Luwu, berharap kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi PPK/PPS agar mendaftar dan mengikuti proses rekrutmen yang jadwalnya akan dimulai pada 12 Oktober ini.

“Proses rekrutmen PPK/PPS akan mengikuti proses seleksi berkas, tes tertulis dan tes wawancara,” ujar Adly Aqsa.

Sementara itu, KPU provinsi sulsel membicarakan teknis perekrutan PPK/PPS, dimana acara rakor Divisi SDM sementara berlangsung dimakassar Untuk menyusun kerangka dan teknis peneriman PPK dan PPS

“Untuk Jumlah PPK itu 5 orang dan PPS 3 orang jadi KPU Luwu membutuhkan Sekira 110 orang anggota PPK dan 681 orang anggota PPS,” ungkap Adly. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini