Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 dan Rp 12.750 per Liter
JAKARTA, TEKAPE.co – PT Pertamina resmi menaikkan harga BBM jenis Pertamax mulai Jumat 1 April 2022 yang semula Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 dan Rp 12.750 per liter.
Kenaikan harga Pertamax itu tidak berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Harga Pertamax Rp 12.750 per liter berlaku di Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.
Kemudian, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sementara harga Pertamax Rp 12.500 hanya berlaku di NTB dan Bali.
Kenaikan harga Pertamax sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Kenaikan harga Pertamax disebabkan semakin tingginya harga keekonomian berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM.
Sebelumnya, harga Pertamax diisukan akan naik hingga Rp 16 ribu. (*)
Tinggalkan Balasan