Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Luwu Musnahkan 80 Sachet Sabu dan 6.596 Butir Obat Daftar G

Kejari Luwu musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin 13 Desember 2021. (ham/tekape.co)

BELOPA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu musnahkan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dari perkara tindak pidana umum itu dilakukan di Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Belopa, Senin 13 Desember 2021.

Kepala Kejari Luwu Erny Veronica Maramba mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika jenis sabu sebanyak 80 Saschet dan 6.596 butir obat daftar G.

“Selain memusnahkan sabu dan obat daftar G, juga memusnahkan barang bukti daei kasus tindak pidana kriminal,” kata Erny.

Barang bukti dari kasus tindak pidana kriminal yang dimusnahkan berupa handphone milik terpidana, badik, parang dan samurai.

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender. Sementara jenis obat daftar G dimasak lalu dibuang ke saluran air.

Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Luwu, Erny mengajak seluruh masyarakat turut serta dalam memerangi peredaran barang haram itu.

“Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dapat merusak generasi muda, tuan bahkan anak-anak,” pungkasnya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini