Pelajar SMK di Luwu Diamankan Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur
BELOPA, TEKAPE.co – Unit Resmob Satuan Reakrim Polres Luwu mengamankan seorang pelajar SMK berinisial RA (18) warga Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Minggu 29 Desember 2019.
RA diamankan berdasarkan laporan luang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu.
Pelaku (RA) dilaporkan oleh keluarga korban, sebut saja Bunga (15) atas kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur.
BACA JUGA:
Tahapan Telah Dilaunching, KPU Kelola Rp30 M Untuk Pilkada Morut 2020
“Pelaku mengajak korban ke pasar malam. Di pertengahan jalan, pelaku membawa korban ke kebun dan menyetubuhinya,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, Senin 30 Desember 2019.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut.
Perwira tiga balok ini juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif menjaga anak-anaknya.
“Tanamkan nilai-nilai moral, hindari pergaulan bebas sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi,” tutupnya. (ham)
Tinggalkan Balasan