Bawaslu Minta KPU Luwu Pastikan Hak Pilih Warga Terlayani
LUWU, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, memastikan hak pilih warga negara terlayani atau terakomodir pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Rapat pleno DPTB tahap 1 berjalan sesuai dengan tahapan, Bawaslu Kabupaten Luwu hadir dalam memastikan hak pilih warga negara untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Hal itu disampikan Bawaslu usai rapat pleno DPTB tahap 1 yang dinilai sudah berjalan sesuai dengan tahapan, kehadiran Bawaslu Luwu guna memastikan hak pilih warga negara terlayani.
Ketua Bawaslu Luwu, Abd Latief, mengatakan yang menjadi dasar pengawasan Bawaslu Kabupaten Luwu adalah Pemilih Lapas yang harus diakomodir dengan memastikan By Name By Address serta FORM A5, sehingga setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Penting pula dalam pelayanan Kpu Kabupaten Luwu dalam hal ini, PPK agar memperhatikan FORM A5 dan A7 dalam proses administrasi sebagai bentuk pelayanan Kpu dalam teknis pelaksanaan Pemilu,” ujar Abd Latief, kamis, 21 Februari 2019.
Latief menyampaikan hal itulah yang menjadi titik tekan Bawaslu Kabupaten Luwu dalam melakukan pengawasan terkait DPTb dan DPK, serta menjadi acuan bahwa DPTb dan DPK tetap mengacu pada sidalih, DPTHP 2 namun hal yang menjadi subtantif adalah bagaimana proses yang terjadi dalam sidalih tersebut,
“Khusus pemilih pindah, KPU bersama jajarannya wajib memastikan pemilih tersebut memiliki A5. begitupula dengan pemilih lapas mereka juga harus dipastikan memahami konsekuensi pindah pemilih sebab wajib pilih pindah memilih itu tidak mutlak dapat diberikan kertas suara 5 lembar sebagaimana pemilih lainnya, hak pilih warga negara harus terjamin sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Abd Latief. (ham)
Tinggalkan Balasan