Robinson: Untuk Dapatkan Hak Paten, Siapa Dulu Dia Dapat
PALOPO, TEKAPE.co – Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) Robinson Sinaga, menegaskan, mendorong agar pelaku usaha segera mendaftarkan merk atau nama produk dan nama usahanya.
Pasalnya, sebuah merk dapat didaftarkan oleh siapa saja. Siapa yang lebih dulu mendaftar, maka dialah yang akan mendapatkan hak patennya.
Hal itu disampaikan Robinson, dalam materinya, pada Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam rangka konsultasi dan fasilitasi HKI, di Hotel Value Palopo, Rabu 9 Mei 2018, siang.
BACA JUGA: Amran SE Dorong Warga Palopo Patenkan Hak Ciptanya
“Untuk mendapatkan hak Paten, Merk, Desain, dan Industri, maka harus mendaftar dulu ke kemenkumham. Siapa yang lebih dulu mendaftar, maka dia yang akan dapat,” tegasnya.
Robinson juga menjelaskan, ada beberapa kasus yang nama usahanya didaftarkan orang lain, seperti Warkop Podjok di Jakarta. Namanya didaftarkan orang lain, kemudian dia dituntut untuk mengubah nama warkopnya. Dampaknya, omset warkopnya turun drastis setelah mengubah nama.
“Untuk itu, ketika kita punya nama usaha atau merk, segera mendaftarkan nama merk atau produk kita,” katanya. (rin)
Tinggalkan Balasan