Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pencuri Emas di Luwu Utara Ditangkap saat Kabur ke Palopo, Polisi Sita Perhiasan Curian

Dua terduga pelaku pencurian emas dan uang tunai diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara setelah ditangkap di Kota Palopo dalam Operasi Pekat Lipu 2026. (ist)

MASAMBA, TEKAPE.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara menangkap dua terduga pelaku pencurian emas dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp 10 juta.

Keduanya dibekuk di Kota Palopo saat Operasi Pekat Lipu 2026 berlangsung.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Operasi tersebut dipimpin langsung Dantim Resmob Polres Luwu Utara, Aipda Syarifuddin, setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.

BACA JUGA: Balita di Palopo Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Kadek Andi Pradnyadana, Selasa (7/7/2026).

Kasus ini berawal dari dugaan pencurian di sebuah toko di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (25/6) sekitar pukul 10.00 Wita.

Korban, Muh. Iqbal (38), melaporkan kehilangan uang tunai sekitar Rp 1 juta, satu gelang emas seberat 5 gram, dan satu cincin emas seberat 1 gram.

BACA JUGA: Ojol Pengawal Ambulans Bayi Darurat Diduga Dianiaya Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polres Luwu Utara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi para terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RB (17), warga Sudiang, Kota Makassar, dan JR (21), warga Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Kota Palopo, sebelum dibawa ke Mapolres Luwu Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini