Tiga Eks Anggota CU Cinta Kasih Medan Tuntut Pengembalian Simpanan

Kuasa hukum bersama mantan anggota Koperasi Kredit CU Cinta Kasih berfoto di depan kantor CU Cinta Kasih usai melakukan mediasi terkait tuntutan pengembalian dana simpanan sebesar Rp139,542 juta, (Dok: Abednego Manalu)

MEDAN, TEKAPE.co – Tiga mantan anggota Koperasi Kredit (CU) Cinta Kasih yang berkantor di Jalan Bunga Sakura Raya, Kecamatan Medan Sunggal, menuntut pengembalian dana simpanan mereka dengan total mencapai Rp139.542.000.

Ketiganya mengaku hingga kini belum menerima dana yang telah disetorkan selama belasan tahun menjadi anggota koperasi.

Ketiga mantan anggota tersebut masing-masing Moida Sianipar, Maria Torop Siringoringo, dan Roslina Simbolon, yang merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Moida Sianipar mengaku menjadi anggota CU Cinta Kasih sejak Juli 2006 hingga Juli 2022 atau sekitar 16 tahun. Selama menjadi anggota, ia rutin membayar simpanan wajib sebesar Rp20.000 setiap bulan serta simpanan tabungan pendidikan anak.

Berdasarkan perhitungannya, total dana yang telah disetorkan ke koperasi mencapai Rp36.049.000.

“Saya berharap pihak Koperasi Kredit CU Cinta Kasih mau mengembalikan uang yang sudah saya setorkan. Saat ini beban ekonomi dan biaya pendidikan anak cukup berat, sehingga uang itu sangat kami butuhkan,” ujar Moida.

Hal serupa disampaikan Maria Torop Siringoringo. Ia mengaku menjadi anggota koperasi sejak Januari 2005 hingga Januari 2024 atau selama 19 tahun. Selama periode tersebut, Maria menyetorkan simpanan wajib dan tabungan pendidikan anak dengan total Rp55.920.000.

Sementara itu, Roslina Br. Simbolon menyatakan dirinya menjadi anggota sejak Maret 2008 hingga November 2023 atau sekitar 15 tahun. Total simpanan yang diklaim telah disetorkan mencapai Rp47.573.000.

Kuasa hukum ketiga mantan anggota, Burju Simatupang, ST., SH., MH, kepada Tekape.co, Minggu, (19/07/2026) mengatakan pihaknya telah mendampingi kliennya untuk melakukan mediasi dengan manajemen Koperasi Kredit CU Cinta Kasih. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Ia menyebut apabila dalam waktu satu minggu tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana para kliennya, pihaknya akan melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

“Hari ini kami sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak koperasi, namun belum ada penyelesaian. Jika tidak ada itikad baik dalam waktu yang telah kami berikan, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Burju.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini