Pencuri Emas di Luwu Utara Ditangkap saat Kabur ke Palopo, Polisi Sita Perhiasan Curian
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu cincin emas seberat 1 gram dan satu gelang emas seberat 5 gram yang diduga hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, RB mengakui mengambil perhiasan emas dari toko milik korban. Sementara JR mengaku berperan memberi informasi kepada RB mengenai lokasi penyimpanan emas di toko tersebut sehingga aksi pencurian dapat dilakukan.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Luwu Utara untuk kepentingan penyidikan.
(Accy)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini






Tinggalkan Balasan