Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Bangunan di Lahan Aset 15 Hektare Usai Menang di MA

Suasana kawasan Perumahan Pemda Antang di Kecamatan Manggala. Pemkot Makassar segera melakukan pengamanan dan penertiban bangunan di atas lahan aset daerah seluas 15 hektare. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersiap melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan aset daerah di kawasan Perumahan Pemda Antang, Jalan Praja Raya, Kecamatan Manggala.

Langkah itu dilakukan setelah status kepemilikan lahan milik pemerintah mendapat kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Lahan yang akan diamankan memiliki luas sekitar 15 hektare dan tercatat sebagai aset resmi Pemkot Makassar.

BACA JUGA: Toraya Ma’Gellu 2026 Ditutup Meriah, Tarian ‘Tau-Tau Ke’Sunga’ Curi Perhatian Ribuan Penonton

Kawasan tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) bagi warga Perumahan Pemda Manggala.

Namun dalam perjalanannya, sebagian area dilaporkan dikuasai pihak tertentu tanpa izin. Di lokasi itu juga ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri tanpa dasar legalitas yang jelas.

Selain pembangunan, aktivitas pemanfaatan lahan oleh pihak luar juga masih ditemukan di sejumlah titik.

BACA JUGA: CFD Pantai Merpati Bulukumba Jadi Sarana Edukasi CBP Rupiah Lewat Senam Bersama

Pemerintah bahkan mencatat adanya perusakan papan penanda aset yang pernah dipasang sebagai bentuk pengamanan kawasan.

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah milik pemerintah daerah.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ucap Izhar, Minggu (21/6/2026).

Menurut Izhar, legalitas aset tersebut tidak hanya didukung dokumen kepemilikan, tetapi juga telah diperkuat melalui putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemkot Makassar dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Perkara itu berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, 3, 4, 5 dan 6 Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Dengan keluarnya putusan tersebut, Pemkot Makassar menilai status hukum lahan kini telah terang sehingga pengamanan aset dapat segera dilakukan.

Pemerintah berencana melakukan penataan kawasan melalui langkah administratif maupun pengamanan fisik di lapangan.

Salah satunya dengan memasang kembali papan penanda aset yang sebelumnya dirusak serta memperjelas batas-batas lahan.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tegasnya.

Selain itu, pencocokan data administrasi dengan peta bidang tanah juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh area aset teridentifikasi secara akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini