Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Bangunan di Lahan Aset 15 Hektare Usai Menang di MA

Suasana kawasan Perumahan Pemda Antang di Kecamatan Manggala. Pemkot Makassar segera melakukan pengamanan dan penertiban bangunan di atas lahan aset daerah seluas 15 hektare. (ist)

Di sisi lain, warga Perumahan Pemda Manggala menyambut positif putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemkot Makassar.

Mereka berharap sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun dapat segera berakhir.

Meski demikian, warga mengaku masih melihat adanya pembangunan baru dan aktivitas jual beli lahan di sejumlah titik yang masuk dalam kawasan aset pemerintah.

Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak segera ditindak.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.

Menurutnya, pemerintah perlu bergerak cepat melakukan penertiban agar masyarakat tidak menjadi korban akibat transaksi lahan yang status hukumnya tidak jelas.

Warga berharap pemerintah segera menegaskan batas aset, memasang kembali papan kepemilikan, dan menindak bangunan yang berdiri tanpa izin.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini