Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Satresnarkoba Polres Luwu Gagalkan Peredaran Tramadol Berkedok Paket Onderdil Motor

Terduga pelaku peredaran obat daftar G jenis Tramadol diamankan Satresnarkoba Polres Luwu bersama barang bukti 350 butir Tramadol yang dikirim menggunakan modus paket onderdil motor melalui jasa ekspedisi di Walenrang, Kabupaten Luwu, Minggu (17/5/2026). (dok.humaspolresluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu menggagalkan peredaran obat daftar G jenis Tramadol yang dikirim menggunakan modus paket onderdil sepeda motor melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (26), warga Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kantor J&T Express Walenrang, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 35 strip obat Tramadol dengan total 350 butir, satu dus paket berisi Tramadol, satu unit handphone iPhone warna biru, dan satu unit handphone Android merek Oppo warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Awaluddin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat-obatan daftar G. Paket itu dikirim dengan modus penyamaran sebagai onderdil sepeda motor melalui jasa ekspedisi.

“Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi pengiriman paket. Saat terduga pelaku datang mengambil paket dan menguasai barang tersebut, petugas segera melakukan penangkapan,” ujar Iptu Awaluddin.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui paket tersebut berisi obat jenis Tramadol yang dipesan dari sebuah toko di Jakarta Barat dengan nilai transaksi sebesar Rp1.350.000.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam mencegah peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat daftar G,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga miliaran rupiah karena diduga mengedarkan atau menguasai sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini