3 Pemuda di Luwu Utara Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi
MASAMBA, TEKAPE.co – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Korban yang berusia 19 tahun diduga mengalami pemerkosaan secara bergilir di area pematang sawah.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial R, RU, dan N, yang merupakan warga Dusun Balete, Desa Tolangi.
BACA JUGA: Siswi SD di Palopo Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakek 69 Tahun
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana, mengatakan para pelaku langsung diamankan setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Luwu Utara.
“Ketiganya langsung kami amankan dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Luwu Utara,” ujar Kadek kepada awak media, Jumat (8/5/2026).
Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
BACA JUGA: Tragis! Bocah di Sinjai Ditemukan Tewas di Bekas Galian C
Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. (*)





Tinggalkan Balasan