Siswi SD di Palopo Diduga Jadi Korban Pencabulan Kakek 69 Tahun
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang kakek berinisial HS (69), di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diamakan polisi pada Kamis (7/5/2026).
Pasalnya, pria lanjut usia (lansia) itu diduga telah melakukan dugaan pencabulan terhadap siswa sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak membenarkan telah mengamankan seorang pria terkait kasus pencabulan.
BACA JUGA: Tragis! Bocah di Sinjai Ditemukan Tewas di Bekas Galian C
“Iya, telah diamankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa bermula saat korban berjalan mendatangi sebuah kios untuk membeli layang-layang.
Saat korban berada di lokasi, pelaku yang juga berada di tempat tersebut memanggil korban lalu diduga secara paksa menariknya ke ruangan bagian dalam kios.
BACA JUGA: Banjir Rendam Larompong, Jalan Trans Sulawesi hingga Sawah Warga Tergenang
“Pelaku diduga memanggil korban lalu membawanya ke ruangan di dalam kios. Di lokasi itu, korban diduga dibaringkan, diraba, dan celananya dibuka,” kata Ridwan Parintak.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)





Tinggalkan Balasan