Tekape.co

Jendela Informasi Kita

6.000 Buruh Jatim Siap Gelar Aksi May Day di Surabaya, Usung 21 Tuntutan

Ilustrasi massa buruh dari berbagai serikat pekerja saat melakukan aksi unjuk rasa May Day.

SURABAYA, TEKAPE.co – Sekitar 6.000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur dijadwalkan menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (1/5/2026).

Massa buruh tersebut berasal dari lima konfederasi dan 15 federasi serikat pekerja di Jawa Timur yang mencakup wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Probolinggo, Pasuruan, Jember, Lumajang, hingga Tuban.

Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, mengatakan mobilisasi massa akan didukung dengan kendaraan konvoi dalam jumlah besar.

“Untuk mendukung mobilisasi massa, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan membawa 10 truk mobil komando dan ribuan sepeda motor untuk konvoi,” kata Nuruddin, Kamis (30/4/2026).

Rencananya, massa akan mulai bergerak dari Surabaya bagian selatan melalui Jalan Ahmad Yani pada pukul 13.00 WIB. Mereka diperkirakan tiba di depan Kantor Gubernur Jawa Timur sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam aksi tersebut, buruh membawa total 21 tuntutan yang mencakup isu nasional dan daerah.

Tuntutan Nasional
Di tingkat nasional, para buruh mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai rekomendasi KSP-PB, serta menghapus sistem outsourcing dan kebijakan upah murah (HOSTUM).

Selain itu, mereka juga menuntut penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak perang global, reformasi sistem perpajakan dengan penghapusan pajak atas THR, JHT, dan pensiun, serta peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tuntutan lainnya mencakup pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, ratifikasi Konvensi ILO 190, perlindungan bagi pekerja platform digital, serta peningkatan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

Buruh juga meminta jaminan akses layanan kesehatan bagi peserta PPU BPJS Kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan pemberi kerja, pembatasan potongan tarif ojek online maksimal 10 persen, serta perbaikan sistem perlindungan pekerja.

Tuntutan Lokal
Sementara itu, di tingkat daerah, buruh Jawa Timur menuntut realisasi komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 1 Mei 2025.

Sejumlah poin tuntutan lokal tersebut di antaranya rekomendasi kebijakan strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI terkait revisi regulasi ketenagakerjaan, evaluasi Surat Edaran Mahkamah Agung yang dinilai merugikan pekerja, hingga penyediaan rumah murah dan rumah susun bagi buruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini