Tekape.co

Jendela Informasi Kita

RSUD Batara Guru Gandeng Kejari Luwu Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes. (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, S.H., M.H. (kiri) memperlihatkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara usai penandatanganan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (7/1/2026). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu, 7 Januari 2026.

Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur RSUD Batara Guru dr. Daud Mustakim, M.Kes. dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen, S.H., M.H.

Humas Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Ardiaman, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi serta meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Ruang lingkup kerja sama ini mencakup lima fokus utama, yakni pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili RSUD Batara Guru dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” kata Andi Ardiaman.

Selain itu, kerja sama ini juga meliputi pemberian pertimbangan hukum melalui Pendapat Hukum (legal opinion), Pendampingan Hukum (legal assistance), serta Audit Hukum (legal audit) di bidang perdata.

“JPN juga berperan dalam tindakan hukum lain sebagai negosiator, mediator, atau fasilitator guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara,” ujarnya.

Menurut Andi Ardiaman, kolaborasi ini menitikberatkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan sosialisasi, sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang baik (good governance).

“Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, kedua instansi berkomitmen untuk saling berbagi informasi dan melakukan koordinasi secara intensif guna menentukan langkah penyelesaian masalah hukum yang paling tepat.

“Dengan adanya kerja sama ini, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih fokus pada pelayanan kesehatan publik yang maksimal dengan dukungan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu,” tutur Andi Ardiaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini