Kejari Asahan Tangkap Eks Pejabat BRI, Diduga Selewengkan Kredit Rp412 Juta
ASAHAN, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menangkap seorang tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan kredit modal kerja dengan nilai kerugian negara mencapai Rp412,9 juta.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, (1/9/2025).
Tersangka berinisial PSJ, mantan Relationship Manager BRI Kantor Cabang Kisaran tahun 2019, ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Kasus ini berawal sejak 2019. Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka dan yang bersangkutan telah ditahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Asahan, Basril, Selasa (2/9/2025).
PSJ diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian kredit, yang berujung pada kerugian negara.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Tak berhenti di situ, Kejari Asahan juga berencana memanggil dan memeriksa dua pihak lain, yakni debitur dan pihak ketiga, yang diduga ikut terlibat dalam skema penyimpangan tersebut.
Atas perbuatannya, PSJ dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Alam)



Tinggalkan Balasan