Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Seorang Pria di Maros Aniaya Istri Usai Mabuk Ballo, Dipukul dengan Baskom hingga Badik

HA (37), ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YR (27 tahun). (Dok: Polres Maros)

MAROS, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial HA (37 tahun) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YR (27 tahun).

Aksi kekerasan itu terjadi setelah HA pulang dalam keadaan mabuk berat usai menenggak minuman keras tradisional, ballo.

Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Maros, Ipda Fajar, mengatakan peristiwa itu berlangsung pada Kamis, 24 April 2025.

HA menganiaya korban dengan menggunakan berbagai benda seperti baskom, kursi, helm, bahkan senjata tajam jenis badik.

“Korban sempat menegur pelaku karena anak mereka mencari-cari keberadaannya. Tersinggung dengan ucapan istrinya, pelaku langsung melakukan pemukulan,” kata Fajar, Jumat 25 April 2025.

Unit Jatanras Polres Maros bergerak cepat usai menerima laporan korban. HA akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Marusu keesokan harinya.

Akibat serangan tersebut, YR mengalami luka robek di bagian kepala.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu baskom berwarna merah muda dan sebuah helm.

Menurut Fajar, selain dalam kondisi mabuk, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena tersulut emosi setelah ditegur soal anaknya.

“Pelaku merasa tersinggung dan dalam keadaan tidak sadar karena efek minuman keras,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HA kini dijerat dengan pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

HA terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini