Pemkab Luwu Bakal Tertibkan dan Evaluasi Pengunaan Kendaraan Dinas Trail
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan melaksanakan penertiban dan evaluasi penggunaan kendaraan dinas (Randis) jenis trail pada Selasa dan Rabu, 29–30 April 2025.
Kegiatan ini akan dimulai pukul 09.00 WITA hingga selesai, dengan menghadirkan langsung seluruh kendaraan dinas trail milik organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini diambil sebagai upaya optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan publik, khususnya di wilayah-wilayah terpencil yang membutuhkan kendaraan operasional tangguh seperti motor trail.
Penertiban ini berdasarkan Surat BKAD Luwu Nomor: 900/807/BKAD/IV/2025 tanggal 25 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh OPD.
Dalam surat tersebut, seluruh instansi yang memiliki kendaraan dinas jenis trail diwajibkan melakukan pemutakhiran data melalui tautan https://bit.ly/KendaraanDinasTrail paling lambat Senin, 28 April 2025.
Khusus bagi Dinas atau Badan yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT), diwajibkan untuk meneruskan informasi kegiatan ini kepada masing-masing UPT.
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Luwu, Randi Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas jenis trail digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang mendukung pelayanan ke wilayah terpencil.
“Dari hasil apel siaga yang kami laksanakan Minggu lalu, ditemukan sebanyak 111 unit kendaraan dinas yang tidak jelas keberadaannya, termasuk motor roda dua yang tersebar di berbagai OPD,” ungkap Randi, Jumat, 25 April 2025.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat lebih dari 200 unit motor trail yang terindikasi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki tupoksi langsung terhadap pelayanan ke wilayah terpencil.
“Sehingga Pimpinan memerintahkan ditertibkan terlebih dahulu untuk kemudian diatur penggunaannnya. Sehingga kami menyurati semua OPD yang ada kendaraan Dinas Trail untuk di lakukan Apel Siaga pekan depan,” tegas Randi. (rls/ilh)



Tinggalkan Balasan