KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar dan 6 Orang Tersangka Korupsi Rumah Jabatan
JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Salah satu tersangka yang dijerat adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025). Namun, ia belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya.
“Untuk tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA), dan kawan-kawan,” ujar Setyo kepada wartawan.
Setyo menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan korupsi melibatkan pengadaan fasilitas untuk rumah jabatan anggota DPR.
KPK terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap peran masing-masing tersangka dalam skandal ini.
Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan terus diperbarui seiring dengan proses hukum yang berjalan. (Ron)
Tinggalkan Balasan