Pegawai PAM TM Palopo Nyambi Jual Narkoba, Polisi Sita 26 Saset Sabu
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pegawai Perumda Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Palopo diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Adalah AP (28), warga Jl Pongsimpin, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap di BTN Pepabri, Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara.
Selain menangkap AP, polisi juga menyita 26 saset sabu.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Karyawan Swasta yang Jual Narkoba di Palopo, 5 Saset Sabu Disita
“Berawal dari ditangkapnya DM, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus AP,” ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, Minggu 23 Juli 2023.
Saat dilakukan penangkapan dan mengamankan 26 saset sabu, barang bukti lainnya yang disita yakni uang tunai Rp 900 ribu.
Kemudian, handphone, timbangan digital, kotak jam tangan dan sendok sabu.
“Disangkakan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tantang Narkotika,” tuturnya.
Kini terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan polisi diamankan di Mapolrea Palopo. (rindu)
Tinggalkan Balasan