Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tangkap Karyawan Swasta yang Jual Narkoba di Palopo, 5 Saset Sabu Disita

Polres Palopo sita barang bukti seorang Karyawan Swasta yang menjual Narkoba jenis Sabu di Kota Palopo. Minggu,16 Juli 2023. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Seorang karyawan Swasta diringkus Polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Binturu, Kota Palopo, Sulsel. Minggu, 16 Juli 2023.

Adalah SU (42) merupakan warga Binturu diringkus polisi lantaran menguasai lima sachet yang diduga Sabu.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman.

“Penangkapan itu berkat laporan dari masyarakat. Kami menindaklanjuti laporan itu dan berhasil mengamankan pelaku ,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 17 Juli 2023

Supriadi menjelaskan, jika SU sebelumnya memang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“SU diamankan saat menunggu pelanggannya. Polisi lalu mengamankan dan menggeledahnya.” jelasnya

Saat diamankan, polisi menyita handphone SU dan melihat percakapannya dengan salah satu pelanggannya.

Dalam percakapannya itu, SU mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Polisi lalu menggeledah rumah pelaku.

Polisi menemukan lima sachet sabu, kemudian dua sachet kecil kosong dan satu sachet besar kosong.

“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 11.234.000 dan sebilah badik dengan panjang 20 cm,” terang Supriadi.

Saat ini, barang bukti yang diduga sabu itu telah di kirim ke Labfor Polda Sulsel untuk lebih memastikan kristal bening tersebut adalah sabu.

“Atas perbuatannya, SU disangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs. lagi Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika.” pungkas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

(rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini