Tekape.co

Jendela Informasi Kita

2 Warga Parepare dan Satu Luwu Diringkus Polisi Saat Edarkan Sabu di Pinrang

Press rilis penangkapan tiga pria yang hendak edarkan narkoba jenis sabu dengan berat 303 gram di wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa 26 Maret 2024. (ist)

PINRANG, TEKAPE.co – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Pinrang.

Pelaku tersebut berinisial SF (29), AF (32) dan MS (20).

SF merupakan warga Kabupaten Luwu. Sementara AF dan MS warga Kota Parepare.

BACA JUGA: Oknum Satres Narkoba Polres Luwu Timur Diduga Aniaya Warga

Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi mengatakan penangkapan ketiga orang tersebut di dua TKP berbeda.

TKP pertama, polisi menangkap SF di Kampung Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu, pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 22.00 Wita.

Awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Benrangnge.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Obat Daftar G di Salassa Lutra, 192 Butir THD Disita

“Dari informasi itu, kami membuntuti salah satu terduga pelaku SF yang saat itu akan memasarkan sabu di Kampung Benrangnge,” kata Asnawi, Selasa (26/3/2024).

Dikatakan, saat SF sementara menunggu pembeli, polisi langsung menyergap dan menggeledah SF.

“Kami menemukan barang bukti sabu 48,50 gram yang dikemas dalam saset plastik sedang yang disembunyikan dalam pembungkus rokok,” ujarnya.

BACA JUGA: Pria di Padang Sappa Luwu Ditangkap Saat Mengemas Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Untuk di TKP kedua, polisi mengamankan dua terduga pelaku yakni AF dan MS di Kampung Kariango, Kelurahan Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu pada Minggu (24/3/2024).

“Kami juga membuntuti dua terduga pelaku AF dan MS ini. Saat itu kami melihat mereka sedang berboncengan motor dengan membawa kanton plastik yang mencurigakan,” ujarnya.

Timnya kemudian memberhentikan AF dan MS dan melakukan penggeledahan.

“Saat kantong plastik itu di geledah, ditemukan 5 plastik sedang berisi sabu dengan berat 254,94 gram,” katanya.

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku menjemput barang tersebut atas perintah dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencari orang (DPO).

“Mereka berstatus kurir yang di iming-imingi upah sekali pengantaran Rp500 ribu,” sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika,

“Ketiganya terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini