Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kadishub Torut Tegas: ASN Pakai Gas 3 Kg Sama Saja Rampas Hak Rakyat

Kadishub Paris Salu, memperlihatkan gas Elpiji non subsidi 12 Kg, sekaligus memperbaiki regulator gas elpiji yang lagi tersumbat, di kediamannya. Penggunaan elpiji non subsidi ini menjadi salah satu komitmennya sebagai ASN. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Polemik penggunaan LPG subsidi 3 kilogram oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Toraja Utara terus bergulir. Setelah mencuatnya fakta masih banyak ASN yang enggan beralih ke tabung nonsubsidi, kini Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Paris Salu, angkat bicara.

Paris menegaskan, ASN tidak memiliki alasan untuk tetap menggunakan LPG 3 kilogram karena gas melon merupakan hak masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.

BACA JUGA:
ASN Toraja Utara Masih Enggan Beralih ke LPG 5,5 Kg, Disdag Siapkan Surat Edaran Bupati

“ASN itu digaji negara dan menerima berbagai tunjangan. Jangan sampai kita justru merampas hak rakyat kecil. Itu harus menjadi kesadaran setiap ASN,” tegas Paris kepada Tekape.co, Minggu (28/6/2026) malam.

Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah, ASN semestinya menjadi teladan dalam menaati aturan, termasuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi 5,5 kilogram maupun 12 kilogram.

“Kita harus jadi contoh di tengah masyarakat. Aparat daerah, aparat lembang, kelurahan, guru, maupun ASN struktural dan fungsional semuanya menerima gaji dari negara. Masa masih mau menggunakan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” ujarnya.

Paris menilai persoalan ini bukan sekadar soal aturan, tetapi juga menyangkut etika dan tanggung jawab moral seorang aparatur negara.

Dia meminta seluruh ASN memiliki kesadaran untuk tidak mengambil hak yang menjadi jatah masyarakat miskin.

“Ini bukan ancaman, tetapi soal kesadaran diri. Jaga citra ASN. Jangan rampas hak masyarakat miskin dengan memakai tabung 3 kilogram,” katanya.

Bahkan, Paris menyampaikan pernyataan tegas kepada ASN yang masih berdalih menggunakan LPG subsidi karena alasan ekonomi.

“Kalau masih mau pakai gas 3 kilogram, lebih baik jadi masyarakat miskin saja. Tidak usah jadi ASN kalau tidak sanggup mengikuti aturan disiplin. Tidak ada alasan bagi ASN menggunakan LPG subsidi,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan masih adanya ASN di Toraja Utara yang mengaku tetap membeli LPG 3 kilogram di kios dan warung dengan alasan lebih ekonomis dan mudah diperoleh.

Kondisi tersebut memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten Toraja Utara segera menerbitkan surat edaran yang mempertegas larangan penggunaan LPG subsidi bagi ASN.

Merespon hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Toraja Utara, Antonius Sulo, memastikan pemerintah daerah segera mempertegas larangan penggunaan LPG bersubsidi 3 kilogram bagi ASN melalui Surat Edaran (SE) Bupati.

Menurut Antonius, draft surat edaran tersebut telah selesai disusun dan hanya tinggal menunggu tanda tangan Bupati Toraja Utara.

“Draft surat edaran Bupati tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi ASN sudah ada. Cuma saat ini Pak Bupati masih cuti sampai 30 Juni. Nanti setelah beliau kembali masuk kantor, surat itu akan segera ditandatangani,” jelas Antonius.

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini