Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pria di Padang Sappa Luwu Ditangkap Saat Mengemas Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

RS (39), ditangkap saat mengemas narkoba jenis sabu di rumahnya. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Seorang pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diringkus polisi.

Adalah RS (39), warga Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang Selatan, Luwu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga.

BACA JUGA: Mabuk dan Bawa Sajam, Dua Mahasiswa di Palopo Terjaring Razia Gabungan

RS dicurigai menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat penggerebekan, RS berada di dapur rumahnya membungkus paketan sabu,” kata Abdianto, Senin 18 Maret 2024.

Saat pebggerebek tersebut, ditemukan 7 saset sabut dengan berat berat 7,07 gram,” terangnya.

BACA JUGA: Edarkan Obat Daftar G ke Pelajar, IRT di Luwu Diringkus Polisi

Anggota Satres Narkoba Polres Luwu juga mengamankan 1 Buah pembungkus rokok yang dijadikan tempat sabu.

Kemudian, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjuaan sabu Rp4 juta.

“Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini mendaji DPO,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, RS bakal dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini