19 Orang Polisikan Mantan Cawalkot Palopo, Buntut Janji Umrah Subsidi tak Kunjung Terealisasi
PALOPO, TEKAPE.co – Mantan calon wali kota Palopo (Cawalkot) Palopo, Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka dilaporkan ke Polres Palopo.
Putri dilaporkan oleh Andri Ramli dan 18 orang lainnya atas dugaan penipuan program umrah subsidi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, laporan diterima 20 Desember 2024, dengan dasar laporan polisi Nomor: LP/ B / 839 /XII/2024/SPKT dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidi//XII/ RES.1.8/2024/Reskrim.
BACA JUGA: Viral Video Oknum Perwira Polisi Mesum dengan Istri Pengusaha di Sulsel
“Pelapor mengaku dirugikan karena janji keberangkatan umrah tidak terealisasi,” ujar AKP Supriadi, Rabu 25 Desember 2024.
Kasus ini berawal saat terlapor melakukan siaran langsung di akun Facebook miliknya atas nama Putri Dakka.
Dalam siaran tersebut, ia menawarkan program umrah subsidi dengan konsep membagi dua biaya total umrah sebesar Rp32 juta.
BACA JUGA: PPPK di Luwu Utara Keluhkan Pungutan yang Dilakukan Oknum Koordinator
“Para korban diminta membayar setengah dari total biaya, yaitu Rp16 juta per orang, dengan janji keberangkatan pada tanggal 30 November 2024 atau 9 Desember 2024,” terangnya.
Sebanyak 18 korban termasuk Andri Ramli kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Dahliana Sudarmin.
Namun, hingga saat ini, terlapor tidak merealisasikan keberangkatan umrah sesuai janji, dan uang para korban juga belum dikembalikan.
BACA JUGA: Ada 10 Kasus Disorot, Kejati Sulsel Diminta Atensi Dugaan Korupsi di Palopo
Mereka yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Palopo.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan dari semua pihak terkait kasusu tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan