Tekape.co

Jendela Informasi Kita

WfA Berlaku, ASN Sulsel Tak Wajib Masuk Kantor Usai Libur Panjang

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai kembali menjalankan aktivitas kerja pada Rabu, 25 Maret 2026, usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah serta Hari Raya Nyepi.

Meski telah kembali bekerja, para ASN belum diwajibkan hadir di kantor dan tetap dapat melaksanakan tugas dari rumah melalui skema Work from Anywhere (WfA).

“Besok mulai WfA. Sama saja seperti sebelum Lebaran untuk semua sektor, kecuali pelayanan seperti kesehatan, Samsat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Kebijakan WfA tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Skema ini diberlakukan selama periode Rabu hingga Jumat, 23–27 Maret 2026.

Erwin menegaskan, WfA bukan berarti ASN bebas dari kewajiban bekerja.

Seluruh pegawai tetap harus menyelesaikan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab masing-masing, meskipun tidak berada di kantor.

Ia juga mengingatkan agar ASN tetap mematuhi kode etik, termasuk memanfaatkan jam kerja secara efektif.

ASN harus responsif dan dapat dihubungi selama jam kerja berlangsung.

Selain itu, jika terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan di kantor, ASN wajib hadir dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, mengingatkan agar ASN tidak memperpanjang masa libur di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menegaskan adanya konsekuensi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Apapun kebijakan yang dilakukan pasti ada sanksi, ada kan reward and punishment,” kata Jufri Rahman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Jumat (13/3/2026).

Jufri juga menyebut pemerintah telah menunaikan kewajibannya, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta persiapan pencairan gaji ke-13.

Oleh karena itu, ASN diharapkan kembali menjalankan tugas dengan disiplin setelah masa libur berakhir.

Ia menegaskan bahwa ASN yang masih nekat menambah libur akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, meski tidak merinci bentuk sanksi tersebut.

“Reward-nya itu kau sudah terima THR mu dengan nanti gaji ke 13. Punishment-nya kau tahu sendiri kalau PNS. Lewati-mi,” ujarnya.

Jufri menambahkan, setiap kebijakan pemerintah selalu disertai konsekuensi, termasuk di lingkungan Pemprov Sulsel, sehingga ASN diharapkan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini