Tiga Oknum TNI Gugat Dakwaan Oditur dalam Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta
JAKARTA, TEKAPE.co – Tiga oknum TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penculikan disertai pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, M. Ilham Pradipta, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Militer.
Eksepsi diajukan setelah ketiga terdakwa, Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, mendengar pembacaan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tim penasihat hukum menyatakan akan menggunakan hak tersebut untuk menanggapi dakwaan yang menyebut para terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.
“Kami sudah mendengar surat dakwaan Oditur. Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Senin, 13 April 2026.
Adapun tanggapan Oditur Militer atas eksepsi tersebut dijadwalkan pada Rabu 15 April 2026.
“Sidang berikutnya Senin, tanggal 13. Setelah eksepsi, akan ada tanggapan dari Oditur tanggal 15,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian.
Dalam dakwaan, Oditur Militer menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan subsider, Oditur juga mencantumkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal lebih subsider terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang berujung kematian.
Khusus terdakwa Serka Mochamad Nasir, Oditur menambahkan dakwaan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Sidang perkara ini akan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.(*)





Tinggalkan Balasan