oleh

Tiga Bulan Belum Terbayarkan, Pencairan TPP ASN Luwu Masih Menunggu Persetujuan Mendagri

LUWU, TEKAPE.co – Sudah tiga bulan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2020 belum terbayarkan, lantaran TPP ASN harus mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Hal itu, merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 061 – 5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Luwu, Andi Makkasau, mengatakan, bahwa terkait proses pembayaran TPP ASN/PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu, masih menunggu persetujuan dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI.

“Kami masih menunggu persetujuan dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri RI, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 061 – 5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap TPP ASN Lingkup Pemda,” ujarnya, Kamis, 26 Maret 2020.

Terpisah, Aggota DPRD Luwu, Fraksi PAN, Wahyu Napeng, Secara tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu untuk segera TPP bagi ASN untuk dibayarkan.

“Saya dapat informasi kalau sudah tiga bulan TPP ASN Luwu belum terbayarkan, kalau memang belum segara dibayarkan. Ini bisa saja menjadi pertanyaan kalau TPP belum terbayarkan, kemana anggaran TPP?, Apakah ada Pemotongan?, ataukah TPP ASN sudah di hapuskan?, Saya juga minta agar pemerintah tidak melakukan pemotongan anggaran TPP dan anggarannya tidak boleh diganggu gugat,” tegas, Wahyu Napeng.

Wahyu Napeng, mengingatkan, bahwa TPP adalah Hak ASN, ini bertujun untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja  ASN. Sehingga sudah sewajarnya hak mereka diberikan tanpa mengabaikan. Anggaran ini tidak boleh dialihkan tapi harus dibayarkan secara keseluruhan.

“Kalau TPP terbayarkan ini pastinya sangat membantu ASN apalagi untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN kita. Apalagi saat ini kita menghadapi Wabah Covid 19, sehingga TPP ASN ini pastinya mereka butuhkan,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 061 – 5449 Tahun 2019, Kriteria Pemberian TPP ASN yakni,

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP.
  2. TPP sebagaimana dimaksud pada angka (1) adalah:
    a. TPP berdasarkan beban kerja;
    b. TPP berdasarkan prestasi kerja;
    c. TPP berdasarkan tempat bertugas;
    d. TPP berdasarkan kondisi kerja;
    e. TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau
    f. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. (ham)


RajaBackLink.com

Komentar