Terkait Pengadaan Bandwidth Jumbo, LSM GEMAH Sambut “Genderang Perang” Diskominfo Sidoarjo
SIDOARJO, TEKAPE.co – Sorotan terhadap pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 kian menguat.
Nilai anggaran yang mencapai sekitar Rp11 miliar memicu perhatian publik, termasuk kalangan jurnalis dan aktivis antikorupsi.
LSM GEMAH (Gerakan Masyarakat Anti Hegemoni) bersama Forum Juru Warta Sidoarjo secara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Selasa (5/5/2026).
BACA JUGA: Wabup Sidoarjo Dorong Kampung Lali Gadget Jadi Model Edukasi Anak
Surat tersebut berisi permohonan audit sekaligus audiensi terkait penggunaan anggaran belanja Diskominfo.
Ketua LSM GEMAH, Johnson PN, mengatakan pihaknya meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit guna memastikan seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan, berjalan sesuai aturan.
“Permohonan ini berkaitan dengan pengadaan layanan jaringan internet atau bandwidth primary dan secondary pada Diskominfo Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 yang nilainya cukup besar. Kami ingin memastikan prosesnya sesuai ketentuan,” ujar Johnson.
BACA JUGA: Dugaan Pengadaan Bandwidth Jadi “Sapi Perah” di Diskominfo Sidoarjo
Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan bandwidth tersebut mencapai belasan miliar rupiah, sehingga dinilai perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh.
Johnson juga menyinggung sikap pejabat Diskominfo yang dinilai kurang responsif terhadap upaya konfirmasi dari jurnalis.
“Pengabaian bentuk arogansi pejabat Diskominfo ditunjukkan ketika para jurnalis meminta konfirmasi dan klarifikasi. Mereka seolah lupa bahwa anggaran yang dikelola berasal dari rakyat. Mereka yang memukul genderang perang, kami hanya menyambutnya sesuai ritme yang mereka mainkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap mempercayakan proses tersebut kepada Inspektorat, namun juga telah menyiapkan langkah lanjutan apabila diperlukan.
“Kami percaya Inspektorat diisi personel berintegritas. Namun jika terjadi penggembosan, kami juga siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BPK RI Perwakilan Jawa Timur, hingga Inspektorat Jawa Timur,” tambahnya.
Senada, Koordinator I Forum Juru Warta Sidoarjo, Loetfi, menilai langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang sehat.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan JAGA SIDOARJO, pemerintahan yang sehat dan tangguh. Perilaku oknum pejabat yang mengabaikan bahkan menghalangi tugas jurnalistik tentu berdampak buruk bagi Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo melalui staf Inspektur Pembantu (Irban IV), Hari Sundjaja, memastikan surat permohonan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Surat permohonan audit dan audiensi dari rekan-rekan segera kami proses sesuai aturan yang berlaku. Terima kasih atas kepercayaan kepada Inspektorat. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk menjalankan tugas, dan kami akan segera bergerak setelah disposisi diterbitkan,” kata Hari kepada awak media.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Diskominfo Sidoarjo terkait sorotan terhadap pengadaan bandwidth tersebut.
(Daulat)





Tinggalkan Balasan