Gaji Minim hingga Tanpa Kontrak, Nasib Jurnalis Disorot
MAKASSAR, TEKAPE.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berjanji memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk jurnalis.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan terkait upah minimum hingga jaminan sosial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, jurnalis secara hukum merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan, termasuk kejelasan kontrak kerja.
BACA JUGA: Pemkab Lutim Siap Perkuat Layanan SAR, Dukung Penambahan Kapal Rescue dan Personel Basarnas
“Jurnalis adalah pekerja. Jika ada yang mempekerjakan, maka aturan mainnya harus jelas. Kami menekankan pentingnya kesepakatan ‘hitam di atas putih’ sebagai dasar hukum jika terjadi perselisihan industrial di masa depan,” ujarnya dalam diskusi ketenagakerjaan yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Sekretariat AJI Makassar, Senin (4/5/2026).
Jayadi juga menyoroti fenomena di mana jurnalis kerap vokal mengkritisi isu publik, namun cenderung enggan melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka alami sendiri.
Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit di internal perusahaan hingga mediasi tripartit yang melibatkan pemerintah.
BACA JUGA: OPD Absen dari Undangan DPRD, Isu Restu Wali Kota Mencuat, Wacana Hak Interpelasi Mengemuka
Namun, ia mengakui masih banyak pekerja yang takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan.
“Banyak pekerja enggan melapor karena ada ancaman pemecatan dan sebagainya. Ini yang akan kami carikan solusi ke depan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans Sulsel berencana mengundang para pemilik perusahaan media untuk membahas standardisasi kesejahteraan jurnalis di daerah tersebut.
Jayadi juga menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah sesuai ketentuan. Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel berada di angka Rp3,9 juta, sedangkan untuk Kota Makassar sebesar Rp4,1 juta.
“Perusahaan media wajib memberikan upah yang tidak berada di bawah standar tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, Advokat LBH Pers Makassar, Firmansyah, menyebut secara hukum jurnalis masuk dalam kategori “buruh relasional” karena memenuhi unsur hubungan kerja, yakni perintah, pekerjaan, dan upah.
“Perusahaan media dan jurnalis adalah entitas yang saling mengiyakan. Tidak ada perusahaan media tanpa jurnalis, sehingga secara hukum kedudukannya adalah buruh,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan