oleh

Terapkan SE Gubernur, Morowali Wajibkan Swab Tes Bagi Perjalanan Luar Daerah

MOROWALI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai Senin (28/9/2020), akan mewajibkan pelaku perjalanan dari luar daerah, untuk menunjukkan hasil PCR Swab Tes.

Hal ini diberlakukan sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Sulteng Gubernur Sulteng Nomor : 440/519/DIS.KES Perihal Penerapan Disiplin Protokol COVID-19 yang mewajibkan pelaku perjalanan luar Provinsi Sulteng untuk menunjukan PCR tes Swab.

Terkait hal itu, pihak kepolisian di Morowali mulai gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku perjalanan, melalui operasi Yustisi bersama Pihak TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan, Minggu (27/9/2020).

Operasi itu dilakukan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah di Kabupaten Morowali, salah satunya mewajibkan masyarakat memakai masker.

Operasi Yustisi mulai dilaksanakan pada posko gabungan pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, yang merupakan wilayah perbatasan antara Provinsi Sulteng dengan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bungku Pesisir, Inspektur Polisi Dua (Ipda ) Defan, mengatakan, apabila memasuki wilayah Sulawesi Tengah, maka wajib memperlihatkan surat hasil tes swab. Ini berlaku sampai adanya pencabutan edaran gubernur.

“Juga akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” jelas Defan. (*)



RajaBackLink.com

Komentar