oleh

Sosialisasi Rancangan Penataan Dapil, Mayoritas Peserta Inginkan Adanya Perubahan Daerah Pemilihan di Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Mayoritas Peserta dalam Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Alokasi Kursi Anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu pemilihan Umum Tahun 2024 menginginkan adanya Perubahan Dapil.

Sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu tersebut dihadiri Peserta dari Partai Politik, sejumlah Anggota DPRD, Organisasi Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, serta organisasi Kepemudaan di Luwu. Di Warkop Bass Cafetaria, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu 14 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Luwu Hasan Sofyan, menyampaikan dalam Sosialisasi ini KPU Luwu melibatkan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Luwu dalam rangka bersama KPU untuk memikirkan soal rancangan Dapil DPRD tingkat Kabupaten Luwu ke depan.

“Kenapa kemudian harus berkali-berkali kita adakan dan diskusi terkait ini. Karena ini adalah upaya, Ikhtiar dan usaha teman-teman KPU melibatkan semua pihak dan stakeholder untuk berfikir mana kira-kira rancangan Dapil mendekati siap yang bisa mempresentasikan suara rakyat dari 7 prinsip yang ada dalam regulasi dalam konstitusi kita,” ujarnya.

Hasan Sofyan mengatakan, Tujuh prinsip ini yang dijadikan sebagai pedoman untuk mendekatkan supaya dapil itu betul-betul menjadi bagian dari persentasi suara rakyat, karena Dapil yang dirancang ini bagaiman supaya seluruh lapisan masyarakat merasa terwakili ditingkatan parleman.

“Seluruh kelompok, seluruh masyarakat dengan latar yang beraneka ragam bagaimana Dapil ini bisa meneropong dan membaca ini bahwa seluruh lapisan masyarakat mersa terwakili ditingkatan DPRD Kabupaten Luwu,” jelasnya.

Lanjut, Hasan, menyampaikan KPU Luwu mengeluarkan 3 draf rancangan Dapil, pertama 4 Dapil, 6 Dapil, dan 8 Dapil. Ia berharap dengan 3 rancangan Dapil ini dengan melibatkan semua pihak untuk berdiskusi membutuhkan semua masukkan dari peserta mana kira-kira Dapil yang bisa mewakili persentase suara rakyat.

“Karena muara dari ini adalah bagaimana masyarakat bisa terwakili di parlemen, jadi tidak ada lagi bahasa bahwa berapa orang di Dewan Kabupaten Luwu, siapa wakilnya, siapa wakili kecamatan mana, dan lain sebagainya. Karena kita berharap Dapil ini mempresentasikan Agama, adat, budaya, kelompok, atau seluruh keanekaragaman kita di masyarakat,” terangnya.

“Kami berharap masukkan yang ada pada hari ini menjadi ole-oleh bagi kami yang bisa kami bawah ke tingkat provinsi dan pusat. Selanjutnya KPU Luwu akan menggelar Uji Publik terkait kajian penataan Dapil, dari masukkan bapak/ibu sekalian baik yang setuju dan tidak setuju akan menjadi bahan kami untuk kami bawah ke tingkat KPU Provinsi dan KPU Pusat. Karena tanggal 17 ini KPU RI akan melakukan rapat penataan Dapil dengan melibatkan KPU Provinsi dan daerah,” sambungnya.

Sebagi informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Selanjutnya pada diskusi ini  KPU Luwu memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir untuk memberikan Masukan dan saran yang akan di lanjutkan dalam pembahasan Uji Publik.

Berbagai Tanggapan dari setiap perwakilan salah satunya yakni partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang menyetujui Pemekaran 8 Dapil.

“Pertai Nasdem  menyetujui pemekaran 8 Dapil Dengan Opsi 8 Daerah pemilihan. Sebab ada unsur keterwakilan, misalnya di Suli Barat tidak pernah ada keterwakilan sejak ada pemilihan umum. Kemudian para caleg diuntungkan, sebab wilayah pertarungan yang tidak besar,” tutur Siming

Selanjutnya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhaddar yang juga menyetujui Pemekaran Dapil  bahkan Pihaknya telah memasukan Usulan Penataan. Anggota DPRD itu mewakili daerah pemilihan, bukan mewakili kecamatan.

“Saya sepakat dengan tujuh prinsip pemekaran daerah pemilihan, penambahan dapil dilakukan jika terdapat penambahan kursi. Kami dari PKS sudah memasukkan usulan yakni tujuh daerah pemilihan yakni, Luwu I (Bassesangtempe dan Basse sang tempe Utara, Latimojong, Bajo. Bajo Barat), Luwu II (Belopa, Belopa Utara, Kamanre) Luwu III (Suili Barat, Suli, Larompong dan Larompong Selatan), Luwu IV (Ponrang Selatan dan Bupon), Luwu V (Bua dan Ponrang), Luwu VI (Walenrang Timur, Walenrang dan Walenrang Barat), Luwu VII (Lamasi, Lamasi Timur, dan Walenrang Utara),” terangnya

Kemudian Partai Gerindra yang  lebih mengutamakan kepentingan Rakyat.

“Partai Gerindra siap dengan skema apapun, yang terpenting rakyat gembira dengan pilihan apapun,” Ucap Kaimuddin Perwakilan dari Partai Gerindra

Disusul pernyataan dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia ( BKPRMI) yang di Wakili oleh Ashar Sabri, yang lebih memilih dengan  Dapil yang di terapkan sebelumnya.

“Aspirasi publik itu refrensi sekunder dalam penataan dapil, yang memiliki kewenangan untuk menentukan adalah anggota KPU, Setelah kami lakukan kajian, mengapa saat ini kita menganut sistem proporsional terbuka bukan distrik dan ini adalah salah satu dasar penataan dapil. Makin kecil dapil akan mereduksi sistem multi partai dan entitas beragam, Olehnya itu BKPRMI menganggap tetap mengacu yang lama, jika akan berubah maka tidak terlalu jauh dengan yang ada saat ini,” ungkapnya

Dari Partai Golkar, Muhammad Husbi Tori, memilih Opsi ke 2 dengan Penataan 6 Dapil.

“Kami setuju penataan ulang daerah pemilihan, menjadi enam daerah pemilihan. Sebab pemindahan dari 13 kecamatan dahulu dengan empat daerah pemilihan, menjadi 22 kecamatan sehingga wajar jika menjadi 6 dapil,” ungkapnya.

Hari Purnomo mewakili NU, Menyetujui pemekaran 8 Dapil.

” Saya setuju apabila dapil dimekarkan menjadi 8 dapil karena melihat prinsip koesifitasnya,” singkatnya.

Pemuda Muhammadiyah yang di wakili oleh Herianto lebih memilih dengan Pemekaran 6 Dapil.

“Kami di pemuda muhammadiyah sepakat penataan dapil, menjadi enam dapil,” singkatnya juga

Partai Bulan Bintang (PBB) Juga Mendukung Penataan 6 Dapil.

“jika direkomendasikan kami mendukung 6 dapil,” ungkapnya

Demi Meningkatkan Presentasi Terpilihnya keterwakilan Perempuan UNS Kohati  juga Mendukung pemekaran 6 Dapil

“Kami mendukung pemekaran dapil, sebab peluang perempuan untuk terpilih lebih baik. Sehingga kami mendukung enam dapil,” Ungkap dia .

Senada dengan UNS Kohati, Fatayat NU mendukung Pemekaran Dapil.

“Kami dari perwakilan perempuan, mendukung pemekaran dapil agar pemenuhan kuota perempuan tidak hanya formalitas tetapi bisa terjadi,”

Perwakilan dari Organisasi Wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Irwan Musa mendukung  Pemekaran 8 Dapil agar anggota DPRD terpilih lebih fokus Terhadap dapilnya.

“Kami dari PWI mendukung pemekaran dapil menjadi 8, biar kost politik berkurang. Sehingga mereka yang terpilih bisa fokus mewakili anggota rakyat,” ungkap Irwan Musa

Perwakilan Media, Andri Islamuddin juga memberikan dukungan pemekaran dapil baik itu 6 ataupun delapan dengan pendekatan Geografis.

“Apa yang dilakukan hari ini merupakan bentuk kegiatan akademik, untuk pemekaran dapil yang terpenting bagaimana mengakomodasi wakil rakyat yang berjuang. Sehingga kami mendukung opsi 6 atau 8 dengan pendekatan geografis,” jelasnya

Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang di wakili oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu, Ridwan Bakokang, lebih memilih dengan daerah Pemilihan sebelumnya yakni dengan 4 Dapil.

“Ada prinsip yang harus kita ikuti soal pemekaran dapil. PDIP Perjuangan tetap mengaju kepada empat dapil. Jika melihat PKPU 6 tahun 2022, ada prinsip kesinambungan. Ini harus diperjelas,” ungkapnya

Diakhir kegiatan di akhiri dengan Penandatanganan dukungan oleh setiap perwakilan yang hadir.

(ham)



RajaBackLink.com

Komentar