MORUT, TEKAPE.co – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik oleh Bupati Morowali Utara (Morut), Moh Asrar Abdul Samad, dibatalkan SK-nya oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morowali Utara, Ir Musda Guntur MM.
Langkah pembatalan SK itu mendapat protes keras dari ASN yang SK mereka dibatalkan.
Mereka menyampaikan penolakan keras keputusan pembatalan SK pelantikan bupati definitif. Mereka menyatakan akan menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Para ASN juga telah dua kali melakukan aksi demo di pelataran halaman kantor Bupati Morowali Utara, Sulteng.
Zulkifly Dg Siame, yang dibatalkan SK-nya sebagai Camat Petasia, mengatakan Plh Bupati Morowali Utara, Ir. Musda Guntur MM harus segera mencabut SK pembatalan keputusan bupati Morowali Utara, yang definitif nomor; 821/ 122/ RHS/ Kep_ B.MU/ 2021, karena menurut dia, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zulkifly mendesak, Plh Bupati Morowali Utara segera membatalkan SK pelantikan bupati definitif Moh Asrar Abd Samad, yang juga punya legalitas hukum yang jelas.
Ia menduga, pembatalan SK oleh Plh Bupati Morut, Musda Guntur pada (17/2/2021), ada produk kejahatan bertentangan dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014.
Ia menjelaskan, Plh Bupati harusnya hanya untuk mengisi kekosongan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tidak punya kewenangan mengambil keputusan / tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran sebagai mana surat edaran BKN no. 1/ SE/ l/ 2021 tentang kewenangan Plh dan Plt dalam aspek kepegawaian.
Para ASN yang menolak SK pembatalan Plh Bupati Morut ini, juga menyorot surat Mendagri nomor 800/ 1.387/ OTDA / tanggal 3 Maret yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah perihal surat teguran.
Lalu kemudian terjadi pembatalan dari Gubernur yang dlakukan Plh bupati, terhadap pelaksanaan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat Administrator, pejabat fungsional dan pengawas di lingkungan Pemkab Morut, pasca bupati sebelumnya.
Sementara pada diktum empat (4), yang seharusnya bupati Morut definitif yang membatalkan, namun pada 10 Maret 2021, Gubernur Sulteng kembali menyurat dan memerintahkan Plh bupati Morut untuk membatalkan.
“Pada prinsipnya kami sebagai ASN yang sangat dirugikan atas pembatalan SK bupati definitif, dan tidak akan bergeser sebelum ada ketetapan hukum dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.
Dalam dialog antara ASN di ruang kerja Plh Musda Guntur, yang dihadiri pihak TNI dan Polri, Plh Bupati Morut menyampaikan, pada prinsipnya dirinya tetap menolak mencabut SK pembatalan pelantikan dan berpegang pada rekomendasi BKN.
“Pembatalan tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Provinsi Sulteng, selaku perpanjangan tangan pusat yang sebelumnya telah menerima surat dari Dirjen OTDA Akmal Malik,” terang Musda. (*)
Komentar