oleh

Siap-siap Daftar Calon Anggota KIP Sulsel, Simak Syarat dan Ketentuannya

MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulsel resmi diumumkan, Rabu 13 September 2023, dengan Nomor: 001/TIMSEL/KI.SS/IX/2023

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Hasrullah MA, mengatakan, waktu pendaftaran dan pengembalian Dokumen Pendaftaran dimulai 18 September 2023 pukul 09.00 WITA dan ditutup pada tanggal 2 Oktober 2023 pukul 17.00 WITA.

Ia mengatakan, pembukaan pendaftaran ini sesuai amanat pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: ‘Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara tebuka, jujur dan obyektif.’

Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut :

A. Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
  9. Sehat jiwa dan raga.

B. Persyaratan Khusus :

  1. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;
  2. Surat Pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);
  3. Daftar Riwayat Hidup (formulir disediakan);
  4. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Surat Keterangan Domisili di Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan dan Jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
  9. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);
  10. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah; dan
  11. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat Makassar Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269, atau dapat diunduh pada link : bit.ly/form-kelengkapanpendaftaran-kisulsel dan sulselprov.go.id mulai 18 September 2023 – 2 Oktober 2023, setiap hari kerja;

“Dokumen pendaftaran dalam rangkap 2 (dua) yang terdiri atas 1 (satu) dokumen asli dan 1 (satu) dokumen fotokopi diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269 Kota Makassar,” jelasnya.

Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur dan jadwal sebagai
berikut :

  1. Tahap Seleksi Administrasi pada tanggal 3 – 4 Oktober 2023;
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 6 – 8 Oktober 2023;
  3. Tahap Tes Potensi pada 18 Oktober 2023;
  4. Pengumuman Hasil Tes Potensi pada 20-22 Oktober 2023;
  5. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok pada 13 November 2023;
  6. Tahap Wawancara pada tanggal 15 – 16 November 2023;
  7. Pengumuman hasil wawancara pada tanggal 20 – 22 November 2023;
  8. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi akan diberitahukan kemudian;
  9. Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya;
  10. Keputusan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. (hms)

Komentar

Berita Terkait